• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Batu bara hasil sitaan Satreskrim Polres Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan batubara diduga illegal, di Desa Sumbersari Kecamatan Loa Kulu, Kukar, Senin (18/12/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP I Made Suryadinata menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari saudara Samsir, pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar jam 02.00 wita.

Mendapat informasi tersebut lanjutnya, personil Reskrim Polres Kukar langsung menuju TKP di Desa Sumbersari Kecamatan Loa Kulu Kukar.

"Dan dilokasi ditemukan kegiatan penambangan dan pengangkutan batubara ke atas dump truck, selanjutnya personil mengamankan beberapa orang dilokasi, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Kukar," terangnya.

AKP I Made Suryadinata mengaku, dalam kasus ini untuk tersangka masih dalam Lidik dan Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 158 UURI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dalam kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit ekscavator Hitachi Zaxis 210F warna orange, 1 bendel nota, 5 unit dump truck Mitsubishi, tumpukan batubara di area pit tambang dan tumpukan batubara di jetty Pongkor Loa Kulu," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top