• Rabu, 04 Oktober 2023
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid saat menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) perdana di Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim Ely Hartati Rasyid Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Sosbang) perdana di Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan Kukar, Jum'at (28/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Erwinsyah, dan dihadiri tokoh masyarakat Dusun Loa Ranten.

Ely Hartati Rasyid mengatakan, dasar kegiatan ini salah satunya dari UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3, yang berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan agenda kedewanan masa sidang III Tahun 2022.

Politisi PDIP ini mengaku, kegiatan Sosbang ini salah satu tanggung jawab DPRD Kaltim dalam rangka membangun landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terdiri dari landasan ideologi Pancasila, Konstitusi, persatuan dan kesatuan serta semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia dan pembangunan di daerah.

"Bela negara diperlukan karena adanya ancaman yaitu, setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan bangsa," imbuhnya.

Tujuan sosialisasi ini lanjutnya, sebagai upaya mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan masyarakat Kaltim yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.

"Dan tentunya mewujudkan Negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam Negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945," terangnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltim dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkewajiban untuk melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI.

"Dan melindungi setiap hak penduduk untuk melaksanakan ajaran dan ibadah bagi pemeluknya menurut agama dan kepercayaannya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak menanggu Kamtibmas," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top