• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Komisi IV DPRD Kukar saat menggelar rapat dengar pendapat.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi IV DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas terkait Rancangan Perbup Gerakan Etam Mengaji (Gema) dan Realisasi APBD Bidang Kesra Kutai Kartanegara (Kukar) 2022. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar Senin (24/10/22).

Jalannya rapat dipimipin oleh Anggota Komisi IV Ahmad Zulfiansyah yang didampingi Anggota Komisi IV Abdul Wahab, dihadiri Kepala Bagian Kesra Dendy Irwan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kukar Aji Ali Husni.

Ahmad Zulfiansyah mengatakan bahwa Gema masih mengacu pada peraturan daerah (Perda). Ia berharap disitu ada turunan-turunan perda, karena ada turunan turunan perda yang memerintahkan untuk membuat.

"Salah satu Perbup itu tentang apresiasi guru ngaji, ada juga apresiasi penggerak bukan hanya guru tapi penggerak guru ngaji tersebut. Oleh karena itu harapannya supaya kawan-kawan juga mensupport kegiatan RPJMD Bupati itu bisa dengan mudah untuk memasukan kegiatan-kegiatan." ujarnya.

Dalam RDP tersebut juga membahas tentang realisasi angaran Kesra, terutama bantuan tempat ibadah. Dalam realisasi itu ditemukan kendala rumah ibadah. Dan ternyata disitu baru muncul, banyak bantuan-bantuan yang ditujukan untuk masjid dan rumah-rumah ibadah itu terkendala tidak ada kejelasan disistem.

"Artinya kami menginput kegiatan-kegiatan itu dengan nama masjid dan alamatnya, ternyata disitu tidak ada alamat. Ini yang dianggap no by number and by address."tuturnya.

Zulfiansyah mengungkapkan melalui RDP ini akhirnya bisa mengetahui, ada titik temu dari kendala yang dihadapi. Untuk itu dirinya telah menyampaikan dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di rapat anggaran, bahwa tidak kalah pentingnya juga terkait perbup yang mengunci kegiatan.

"Salah satu contoh misalnya di luar dari ASN tidak boleh melaksanakan perjalanan dinas. Padahal kendala-kendalanya kan misalkan MTQ, MTQ qoriah masa harus pegawai selain itu yang jadi kendala."ucapnya.

Diketahui bahwa untuk realisasi APBD Bidang Kesra selama tahun 2022, sudah terealisasi dengan baik. Realisasinya sekitar 60 sampai 70 persen dari laporan yang ada dan kendalanya hanya sedikit saja sekitar 40 persen yang dinyatakan belum dicairkan karena terkendala yayasan dan alamat yang tidak jelas.

Karena syarat yang diberikan pemerintah setiap masjid atau rumah ibadah ini harus ada yayasan, dan pihak Kesra juga sudah menyiapkan, memfasilitasi bantuan untuk menggratiskan pengurusan yayasan.

Zulfiansyah menyebut adapun kendala yang dihadapi saat ini karena masa transisi dari Kabag Kesra yang lama dengan yang baru, ada yang harusnya bantuan ditandatangani tahun lalu oleh Kabag yang lama tapi dengan Kabag yang baru, dan setelah dicek berkas itu belum terakomodir.

"Mudah-mudahan kedepan dengan adanya shereing ini, kami bisa memantau kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk dengan kemaslahatan umat."pungkasnya. (*dri/adv)

Pasang Iklan
Top