• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara.

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Sudah 38 tahun lamanya masyarakat mencari solusi terkait persoalan sengketa lahan di SDN 004, SDN 008 dan SMPN 1 Kecamatan Muara Kaman. Melalui fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) masyarakat mendapat solusinya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar Syarifuddin didampingi Ketua Komisi IV DPRD H Baharuddin, Anggota Komisi IV Budianto dan Kamarur Zaman serta dihadiri masyarakat selaku ahli waris, Camat Kecamatan Muara Kaman Berliang, perwakilan Kepala Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BPKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Kukar berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar Kamis (29/9/22).

Wakil Ketua Komisi IV Syarifuddin mengatakan ada pengaduan dari masyarakat terkait sengketa lahan dibeberapa sekolah ada SD 004, SD 008 dan SMP Negeri 1 Muara Kaman, dimana pihak ahli waris pak Naidi ini merasa bahwa yang dihibahkan itu tidak sesuai dengan yang disertifikatkan oleh Dinas, ada kelebihan tanah yang terambil itu kurang lebih 2845 perkan,

"Jadi ahli waris minta kami memfasilitasi untuk dikomunikasikan dengan Dinas terkait, termasuk aset menyelesaikan persoalan ini dan ini sudah cukup lama sudah 38 tahun, mulai dari orang tuanya bahwa ada kelebihan yang masuk tercatat di sertifikat." ungkap Syarifuddin kepada KutaiRaya.com Kamis (29/9/22).

Syarifuddin mengungkapkan bahwa ahli waris minta kelebihan ini dikembalikan ke ahli waris, jadi tetap mengakui memang ada hibah tapi sebagian itu masuk tidak dihibahkan dan kebunnya pun ikut masuk. Karena kalau bicara hukum formal lewat gugatan itu perlu proses panjang.

"Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan melakukan diskusi, karena ini kan masih estimasi masing-masing maka diharapkan dari pihak BPN melakukan pengukuran ulang, batasan yang disertifikat itu sampai mana, dan dari kesimpulan rapat ini masyarakat minta supaya pihak yang merasa keberatan dengan persoalan lahan ini untuk bersurat ke Dinas terkait dalam hal ini ke Dinas Pendidikan termasuk ke aset BPKAD." ujarnya.

Sementara Ketua komisi IV DPRD Kukar menambahkan diharapkan dengan adanya pertemuan ini persoalan bisa selesai dengan cara kekeluargaan dan hasilnya pun tidak memberatkan pihak penyelenggara pendidikan dalam hal ini SDN 004, SDN 008 dan SMPN 1 Kecamatan Muara Kaman.

"Harapan kami SD atau SMP yang berkaitan dengan permasalahan ini jangan sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar. Kita sepakat bahwa pendidikan aman tetap berlanjut, tetap berjalan dengan baik meskipun ada problem lahan yang diklaim oleh ahli waris." pungkasnya. (*dri/adv)



Pasang Iklan
Top