• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris DPRD Kabupaten Kukar H.M. Ridha Darmawan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Sekretaris DPRD Kabupaten Kukar H.M. Ridha Darmawan mengatakan, jadwal Reses 45 anggota DPRD Kukar pada masa sidang III digelar mulai tanggal 25 sampai 30 Agustus 2022.

Menurut Ridha, Reses ini memang bagian dari satu masa sidang anggota DPRD, artinya dalam satu masa sidang, kali ini masa sidang III para anggota DPRD Kukar ada kegiatan Reses.

"Selama Reses para anggota Dewan tidak melakukan aktifitas di kantor melainkan melakukan aktifitas di lokasi konstituen mereka di Dapil masing-masing, " ungkap Ridha Darmawan, Sabtu (27/8/2022) kemarin.

Ia mengatakan, dalam kegiatan Reses ini tentunya seluruh anggota DPRD Kukar menyerap aspirasi terhadap konstituen mereka di Dapil masing-masing.

"Setelah Reses mereka membuat laporan aspirasi dibantu staf, dan laporan ini akan menjadi aspirasi yang mereka ajukan didalam proses penganggaran, " terang Ridha.

Ia menambahkan, Reses para anggota DPRD Kukar akan menjaring dan menampung aspirasi masyarakat. Selain itu reses juga dapat dilakukan sebagai fungsi pengawasan.

"Dalam kegiatan reses anggota dewan bisa menemui elemen pemerintahan, kelompok masyarakat, komunitas pemuda, komunitas perempuan atau bahkan masyarakat umum. Karena reses dilakukan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat, " pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top