• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kukar, pada Senin (22/8/2022).

Dalam aksi ini menyikapi terkait kasus oknum Anggota DPRD Kukar berinsial KM yang terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dimana saat ini sudah berstatus tersangka, KM masih bebas beraktivitas sebagai anggota legislatif Kukar bahkan sempat hadir dalam rapat paripurna.

Kordinator aksi Suwandi mengatakan telah diketahui bahwa salah satu anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Namun dalam hal ini, pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kukar belum mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggota DPRD yang telah berstatus sebagai terdakwa dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sehingga pimpinan DPRD dan BK DPRD harus melakukan pemberhentian anggota dewan tersebut karena mengganggu kerja kerja parlemenent dalam mengawal aspirasi masyarakat dan ini akan menjadi citra yang buruk di mata masyarakat jika hal ini tidak mampu di tindak tegas menurut UU yang berlaku.

Untuk itu Aliasi Mahasiswa dan Pemuda Kukar meminta Pimpinan DPRD Kukar segera menonaktifkan jabatan Anggota DPRD yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

"Kami juga meminta BK DPRD Kukar untuk segera mengajukan surat pemberhentian anggota DPRD terkait, mendesak Pengadilan Negeri (PN) untuk dapat menindaklanjuti proses hukum terdakwa sesuai pasal 263 KUHP, dan mendesak PN dapat memaparkan status tahanan kota dengan landasan UU yang berlaku." ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid yang menyambut aksi demo mengatakan apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa dalam proses ini, DPRD sudah melakukan langkah langkah untuk menyikapi persoalan ini.

"Pas kejadian ditangkapnya saudara kita KM itu, saya sudah menugaskan pak Sekwan untuk melakukan kordinasi ke biro hukum Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil itu kita juga sudah menyurati dan meminta informasi ke kepala pengadilan berkaitan status KM." ujarnya.

Artinya langkah langkah ini sudah di lakukan, bagaimana proses ini berjalan sesuai aturan yang ditentukan. Setelah ini BK akan melakukan rapat dengan pakar hukum untuk meminta masukan berkaitan soal ini, kemudian baru akan di lakukan langkah langkah selanjutnya.

"Kita tidak mau persoalan ini berlarut-larut. Tentunya harapan kita dengan masukan dari pakar pakar hukum ini nanti menjadi dasar agar lebih baik untuk kita semua." pungkasnya. (*dri)

Pasang Iklan
Top