• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pelaku penganiayaan yang sempat meresakan warga di Jalan Triyu Tenggarong, berhasil diringkus Polisi pada Kamis (11/8/2022) kemarin pukul 12.30 WITA.

Pelaku adalah Yaqobus (25) ditangkap polisi karena melakukan kasus penganiayaan terhadap salah seorang wakar alat berat di Kelurahan Jahab, Selasa (9/8/2022) pukul 23.15 malam.

Kapolsek Tenggarong AKP Yasir Blora mengatakan pada hari Rabu (10/8/22) pihaknya menerima laporan dugaan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Etam (Daerah Triyu) Tenggarong yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal kepada korban Saiful Bahri (57).

Dimana pada saat kejadian korban sedang menjaga alat berat excavator, dengan secara tiba-tiba 2 orang tidak dikenal tersebut memukul menggunakan batu dari arah belakang sehingga mengenai telinga sebelah kanan korban.

"Akibatnya dari pukulan itu korban mengeluarkan banyak darah dari telinga kanan dan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit."ungkapnya.

Atas kejadian penganiayaan tersebut pelaku dilaporkan ke polisi. Unit Opsnal Reskrim Polres Kukar bersama anggota Polsek Tenggarong segera mendatangi TKP untuk mengumpulkan informasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dari keterangan korban dan saksi-saksi kejadian tersebut dilakukan oleh satu orang yang kemudian didapat informasi orang tersebut bernama Yaqobus, yang telah pergi dengan cara berjalan menuju kearah hutan.

Proses pencarian dilanjutkan setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat Kamis (11/8/22) sekira jam 12.00 wita, pelaku sedang berjalan menuju ke sebuah rumah di Jalan Etam Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong. Kemudian Unit Opsnal segera menuju ke rumah yang di informasikan dan benar pelaku Yaqobus berada di rumah tersebut kemudian dilakukan penangkapan.

"Setelah ditangkap, pelaku dilakukan introgasi awal dan benar mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban dan juga mengakui bahwa sering mabuk di dekat TKP dan sering mengganggu dengan cara mencegat atau mengejar warga yang melintas dan mengancam menggunakan pisau." jelasnya.

Setelah mencari barang bukti berupa kayu balok dan pisau, pelaku dan Barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tenggarong untuk proses lebih lanjut. (*dri)

Pasang Iklan
Top