• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kasus pemalsuan SKPT salah satu anggota DPRD Kukar KM, kini memasuki tahap kedua, dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, per tanggal 25 Juli 2022.

Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media diruang kerjanya, Senin (25/7/2022).

"Jadi perkara tersebut, kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan luas mencapai 106 hektare pada tahun 2012, dan mencuat pada 2017 silam, dan sudah masuk tahap kedua, kini telah diserahkan ke Kejari Kukar per tanggal 25 Juli 2022, " ungkapnya.

Ia mengaku, dalam kasus ini, KM turut diserahkan bersama tersangka lainnya yakni IR. Yang juga tersangkut kasus sama.

"Kami melakukan penahanan kepada kedua tersangka, setelah dilakukan upaya penjemputan paksa di dua tempat yang berbeda. Dimana IR dilakukan penangkapan di Jalur Poros Kukar-Samarinda, di hari yang sama. Yakni pada Kamis (21/7/2022). Dan KM di Kabupaten Blitar Jawa Timur, " terangnya.

Meski kasus lama, Gandha memastikan proses kepolisian tidak berhenti. Hal ini dilakukan agar kedua tersangka mendapatkan kepastian hukum, terkait kasus yang menjerat mereka saat ini.

"Dalam pemalsuan dokumen SKPT dengan total mencapai 50 SKPT. Kedua tersangka memang memiliki peranan masing-masing. Dimana KM saat itu Kades Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu. Dengan kerugian mencapai Rp 800 juta. Surat tanah yang dibeli dari kedua tersangka berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan," tuturnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen.

"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun, " pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top