• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kajari Kukar Darmo Wijoyo)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Salah satu anggota DPRD Kutai Kartanegara berinisial KM ditangkap pihak kepolisian. Legislatif tersebut diamankan saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).

Diketahui KM diamankan karena dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah semasa menjadi Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu pada tahun 2017 silam, dan perkaranya sudah masuk P21 sejak Rabu 20 Juli 2022.

Kepastian ini diungkapkan Kajari Kukar Darmo Wijoyo kepada awak media, diruang kerjanya, Jum'at (22/7/2022).

"Ini tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik untuk tahap duanya, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tanggal 20 Juli 2022 lalu sudah P21, " terang Darmo Wijoyo.

Ia mengatakan, pada dasarnya kami sesuaikan dengan aturan dan profesional. Jika memang perkara itu lengkap akan di P21 kan, jika perkara itu masih kurang maka harus dilengkapi dulu oleh penyidik.

"Kita disini tidak membedakan apa itu Dewan atau yang lainnya, kita tetap profesional. Posisi sekarang KM masih di penyidik, kami tidak tau masih ditahan atau dengan penyidik, " tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid saat dikonfirmasi, hanya membenarkan fakta bahwa benar ada kegiatan kunjungan kerja oleh Komisi IV DPRD Kukar di Blitar, Jatim.

"Kalau anggota DPRD Kukar memang ada kegiatan di Blitar. Ada komisi IV di Blitar ke Makam Pahlawan Bung Karno," ujarnya.

Kendati demikian, ia masih belum tahu pasti soal informasi penangkapan salah satu anggota dewan di Blitar kemarin. Lantaran KM pun belum dapat dihubungi hingga saat ini.

"Saya masih mencari informasi soal kebenaran penangkapan KM. Kami masih koordinasi juga dan menunggu informasi dari kepolisian," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top