• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satu orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda dimutasi ke Rutan Kelas
II B Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jum'at (15/7/2022).

Menurut Kepala LPKA Samarinda Mudo Mulyanto, mutasi ini dilakukan karena Andikpas tersebut masa pidananya sebentar lagi akan selesai. Dan yang bersangkutan beralamat di Kabupaten Berau.

"Mutasi Anak Binaan tersebut kita lakukan karena masa pidananya akan segera
habis, dan orangtua yang bersangkutan tidak dapat menjemput karena terkendala biaya dan jarak yang cukup jauh, " Mudo Mulyanto.

Mudo Mulyanto menjelaskan, mutasi satu orang anak binaan tersebut sesuai hasil Keputusan Sidang TPP Nomor : W18.PAS.PAS.9-PK.01.05.13 - 1116 tanggal 4 Juli 2022 tentang Pembahasan Mutasi Anak Binaan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Serta surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Nomor : W18.PK.01.01.02 - 4515 tanggal 13 Juli 2022 tentang Persetujuan Ijin Pemindahan Narapidana Anak tersebut.

"Satu orang anak binaan yang dimutasi ini atas kasus UU RI NO. 23 TAHUN 2002 Pasal 81 ayat (2) dengan lama pidana 2 tahun 6 bulan, " terangnya.

Ia menambahkan, dalam mutasi ini saya menugaskan 4 petugas kami untuk mengawal dan mendampingi, yakni Kepala Subseksi Administrasi Pengawasan dan Penegakan Disiplin Sugianto, S.H, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan Rachmansyah, S.H, Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan Fadhillah Umar dan Pengolah Data Laporan Keamanan dan Ketertiban Muhammad Ichsan Fadlyanoor. (One)

Pasang Iklan
Top