• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Sunggono

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Berdasarkan Kebijakan Presiden Joko Widodo pada Selasa 17 Mei 2022, pemerintah pusat melonggarkan aturan memakai masker untuk masyarakat di Tanah Air. Pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semain terkendali. Untuk itu, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker.

Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, masyarakat tetap harus memakai masker.

Menanggapi kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kebijakan Pemkab Kukar mengacu kepada kebijakan pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah. Kalau selama ini kita ikuti pusat dan terhadap upaya penanganan di daerah, kita tidak masalah pada kebijakan tersebut. Karena Kukar sudah beberapa minggu tidak ada perkembangan kasus, insyaallah kita mengikuti kebijakan tersebut." ungkap Sekertaris Daerah Kukar Sunggono Rabu (18/5/2022).

Sunggono menyebut untuk penerapan kebijakan ini secara langsung , yang disampaikan presiden itu untuk ruang terbuka yang sudah dilonggarkan untuk tidak mengunakan masker, sedangkan ruang tertutup harus pakai masker.

"Dalam minggu ini Kukar tidak ada kasus terkonfirmasi positif covid-19, namun vaksin tetap berjalan, sampai sekarang pun laporan di lapangan dari Camat, Kapolsek, Danramil masih tetap melaksanakan itu untuk umum." tutup Sunggono. (*dri)

Pasang Iklan
Top