• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong menggelar razia gabungan terhadap hunian warga binaan, Selasa (19/4/2022) siang.

Aksi pemasyarakatan bersih-bersih itu juga melibatkan pihak Kepolisian dan BNK Kukar. Aparat gabungan menggeledah blok atau hunian warga binaan. Target operasi yakni kepemilikan barang-barang terlarang seperti narkoba, serta benda tajam, dan handphone.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Yudi Hari Yanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan razia gabungan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58. Dalam kegiatan ini kita bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan pihak kepolisian dan BNK Kukar.

"Hasil razia yang kami temukan diantaranya senjata tajam, gunting, kartu dan kabel-kabel, kami bersyukur dalam razia kali ini tidak ditemukan narkoba maupun hand phone," ungkap Yudi Hari Yanto.

Untuk warga binaan ia juga berharap, agar selalu menjaga kondusifitas keamanan khususnya selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri serta dihari lainnya.

"Sedangkan untuk keluarga warga binaan kami juga mengimbau untuk tidak mencoba-coba menitipkan barang yang dilarang di dalam Lapas seperti Handphone, senjata tajam maupun narkoba khususnya," harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Tenggarong Agus Dwirijanto menuturkan, razia ini merupakan yang ketiga kita lakukan selama Ramadhan, dan razia gabungan ini merupakan perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Kita lakukan razia di blok atau kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Lapas Tenggarong, kita lakukan razia bersama dengan kepolisian dan BNK, dua hari ini serentak dilakukan razia di seluruh UPT Pemasyarakatan se Indonesia dalam rangka hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, dan barang-barang yang ditemukan ini kita akan musnahkan," terang Agus Dwirijanto.

Agus menambahkan, bahwa saat ini masih ada barang-barang yang dilarang masuk ternyata masih ada di dalam Lapas, tentu kami akan tindak dengan melakukan razia.

"Setiap dari hasil razia yang kita lakukan, maka akan kita laporkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan khususnya Direktorat Keamanan dan Ketertiban," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top