• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dua residivis kasus 363 atau pencurian kendaraan bermotor di Tenggarong diringkus tim Alligator Polres Kukar, Selasa (1/3/2022) kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, kedua tersangka ini merupakan warga Tenggarong AAF (27) dan ARS (27).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian kasus ini bermula pada Jum'at (25/2/2022) lalu sekira jam 04.30 wita di Jalan Sedayu, Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, Kukar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan juga pemerasan terhadap korban seorang Ibu yang berprofesi sebagai Anggota TNI (Kowad).

"Pada saat kejadian, pelaku masuk melalui jendela dan membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam dengan cara menodong parang ke korban. Kemudian pelaku meminta uang, HP, perhiasan serta menyuruh korban untuk buka baju, namun korban menolak dan hanya memberikan HP miliknya," ungkapnya.

Selain kejadian tersebut, ternyata ada TKP lain dengan modus pperandi serta kerugian yang sama, dan korban juga di paksa untuk buka baju.

"Atas kejadian tersebut, Team Alligator bersama anggota Polsek Tenggarong, segera merapat ke TKP, dan dilakukan Olah TKP serta mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut dan identitas pelaku," tambahnya.

Ia menuturkan, untuk kronologi penangkapan kedua pelaku pada Selasa (1/3/2022) sekira jam 13.00 wita, di jalan Bugenvile Gang 11 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kukar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ARS. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku tersebut dan diperoleh info bahwa melakukan perampokan bersama temannya AAF.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku AAF di Jalan Mangkurawang di tempat kost nya. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut. Barang bukti yang kami amankan yakni satu bilah parang lengkap dengan sarungnya. Satu buah HP merk Samsung warna Biru dan kotak HP yang hilang. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 jo 368 KUHP," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top