• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota DPRD Kukar Suyono)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menelan Rp 272 Milyar terkesan mangkrak, karena tidak dapat berfungsi hingga kini sesuai tujuan pembangunannya mendapat sorotan dari anggota DPRD Kukar Suyono.

Legislator dari Dapil III tersebut mengaku, bahwa hingga kini bendungan yang menjadi prioritas pembangunan nasional yang di bangun sejak tahun 2007 ini, belum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

"Proyek ini telah merugikan uang negara begitu juga warga sekitarnya, karena bendungan yang di bangun sejak tahu 2007 ini jelas mangkrak dan tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. Dan sangat di sayangkan uang di negara dihabiskan untuk proyek yang tidak berfungsi sesuai peruntukannya," ungkap Suyono.

Politisi PKB ini mengatakan, saat dirinya meninjau di lokasi tersebut terlihat bangunan fisik sudah mulai rusak, dan lahan warga pun belum di selesaikan untuk katanya akan di bebaskan, hal ini menjadi kerugian baik negara maupun masyarakat.

"Akses jalan juga tidak bisa dilewati, seperti yang kita lalui tadi, tentunya ini jelas mangkrak dan sangat merugikan negara dengan menelan biaya yang fantastis, saya berharap pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah bisa meninjau langsung ke lapangan, agar mengetahui jelas bentuk dan fungsi dari bangunan bendungan ini," harapnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk bisa melihat AMDAL dari rancangan awal, karena posisi awal itu di letakkan daerah Santan, namun seiring berjalan berubah di wilayah Desa Sebuntal. Sedangkan, pada saat dirinya jadi kepala Desa tidak ada sosialisasi mengenai amdal yang di tujukan di sini.

"Untuk itu dalam waktu dekat ini saya juga akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Kukar terkait kondisi bendungan saat ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Bendungan Marangkayu ini nantinya akan menampung kapasitas air sekitar 12,37 juta m3 ini, masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Berdasarkan keterangan dari berbagai media, pihak Pemerintah Pusat dan Kabupaten Kukar telah menetapkan bahwa Konstruksi Rampung 100%, agar bisa digunakan air yang di tampung nantinya untuk 4.500 Hektar Lahan Irigasi para petani penanggulangan banjir dan juga di jadikan pembangkit listrik kedepannya.

Untuk total anggaran yang terserap dalam konstruksi Bendungan Marangkayu mencapai Rp272 miliar dan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat senilai Rp63,03 miliar, sedangkan anggaran pemerintah daerah mencapai Rp208,97 miliar. (One)

Pasang Iklan
Top