• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Korban penimpasan di perumahan Eks Tanjung Tenggarong, seorang pegawai Koperasi RL (21) dikabarkan meninggal dunia di RSUD AM Parikesit Tenggarong, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 18.41 wita.

Hal ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika, saat dikonfirmasi KutaiRaya.com.

"Dari informasi pihak rumah sakit dan Kanit Reskrim Polsek Tenggarong bahwa korban tersebut meninggal dunia di RSUD AM Parikesit sekitar pukul 18.41 wita," ungkap Ketut.

Korban diketahui menerima luka serius, akibat bacokan mandau yang dilayangkan oleh pelaku, Selasa (11/1/2022) siang. Pada bagian perut sebelah kiri, dan leher bagian belakang. Sehingga membuat korban terkapar di lokasi kejadian.

Ketut menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (One)

Pasang Iklan
Top