• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan polisi)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Seorang pria berhasil diringkus anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar karena kedapatan menyimpan 9 poket Shabu dirumahnya, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 00.30 wita.

Saat digeledah di rumahnya, pelaku FEK (40) yang tinggal di jalan Arwana blok. AA RT. 022 Kelurahan Timbau kecamatan Tenggarong ini terbukti simpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P. Rachmawan menjelaskan, penangkapan ini bermula pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 21.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan Arwana Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong ada seseorang yang menyimpan Narkotika jenis sabu.

"Mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kukar dipimpan Kasat Resnarkoba AKP M.P. Rachmawan, SIK, MH melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 00.30 Wita anggota mencurigai seseorang yang sedang berdiri didepan rumah kemudian anggota menghampiri dan mengamankan orang tersebut lalu dilakukan penggeledahan badan," tuturnya.

Saat digeledah badan lanjutnya, tidak ditemukan barang yang mencurigakan, dan saat digeledah dirumah ditemukan 9 Poket Narkotika jenis sabu berat kotor 3 gram didalam kamar tersangka, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

"Dalam kasus ini kami mengamankan sejumlah barang bukti yakni 9 poket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.00 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar, 1 buah korek api gas dan 1 buah bong," terangnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (One)

Pasang Iklan
Top