• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Pelaku Penganiayaan beserta barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kukar)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polres Kukar melalui Sat Reskrim, berhasil mengamankan seorang tersangka BN (37) warga Senoni Km.18 Rt 4 kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kukar, dalam kasus tindak Pidana Penganiayaan, di area perkebunan PT. Kutai Argo Jaya Blok B.6, Desa Suka Bumi Kecamatan Kota bangun Kukar, yang terjadi pada Jum'at (22/10/2021) lalu.

Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan BN di rumah pelaku di jalan poros Samarinda Senoni Km. 18 Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kukar, Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 07.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, pada Jum'at 22 Oktober 2021 sekitar pukul 17.45 Wita telah datang ke Polsek Kota Bangun seorang laki laki yang bernama Amat Muzair (42) melaporkan bahwa ada salah satu rekannya bernama Tata Irawan (37)
mengalami penganiayaan yang terjadi pada Jum'at 22 Oktober 2021 pukul 12.00 Wita di Area Perkebunan kelapa sawit PT. Kutai Argo Jaya, Desa Sukabumi Kecamatan Kota Bangun Kukar.

"Awal mulanya Amat bersama 4 orang karyawan lainnya termasuk korban Tata selaku Karyawan PT. Kutai Argo Jaya sedang melakukan pengamanan Karyawan PT. Kutai Argo Jaya yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa Sawit disekitar Blok B 6. Kemudian pada saat pelapor dan rekan rekannya sedang berada di Pos Jaga milik PT. Kutai Argo Jaya tiba - tiba datang 3 mobil  Avansa Warna Merah Maron, Mobil Avansa warna coklat dan mobil hailen wama hitam," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, dari 3 mobil tersebut berisi sekitar 20 orang yang mana dari salah satu orangnya dengan ciri ciri badan tinggi kurang lebih 160 cm, badan agak berisi, kulit hitam, rambut pendek, menggunakan jaket hitam lengan panjang ada garis biru berbentuk seperti kotak dibagian depan jaket, menggunakan celana pendek. Langsung datang ke pos dan Tiba tiba langsung bertanya "siapa yang menyuruh panen buah kelapa sawit".

"Kemudian orang dengan ciri ciri tersebut langsung menebaskan mandau yang dipegangnya kearah Tata yang mengakibatkan luka robek dibagian punggung belakang, pelaku yang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan lokasi bersama teman-temannya. Kemudian korban segera di tolong teman-temannya untuk di bawa ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis," tuturnya.

Ia mengaku, untuk kronologis penangkapan pelaku, Team Alligator Sat Reskrim Polres Kukar dipimpin Kanit Pidum IPDA Jaelani dan Anggota Sat Intelkam Polres Kukar dipimpin Kanit 2 Sat Intelkam IPDA Edi Subagyo beserta Kaur Inafis Polres Kukar segera merapat ke TKP dan bergabung bersama Kapolsek Kota Bangun beserta Anggotanya untuk melakukan Olah TKP dan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, Pulbaket saksi-saksi serta hasil pemeriksaan dari Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kukar, diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan anggota ormas dengan ketua bernama Tarung Tato," paparnya.

Kemudian lanjutnya, Team gabungan segera melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap Tarung Tato dengan tujuan untuk menggali informasi, siapa anggotanya yang melakukan penimpasan.

Ia melanjutkan, kemudian pada Sabtu 23 Oktober 2021, sekira jam 22.00 wita, di sebuah Guest House dijalan Pramuka Samarinda, Tarung Tato berhasil ditemukan dan diamankan oleh Team gabungan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil interogasi awal diperoleh informasi bahwa pelaku penimpasan adalah Bn yang beralamat di Km 18 ,Kelurahan Loa Ipuh Darat Kecamatan Tenggarong Kukar.

"Atas dasar informasi tersebut, Team gabungan segera melakukan pencarian terhadap pelaku BN, kemudian pada Minggu 24 Oktober 2021, sekira jam 07.00 wita, BN berhasil diamankan. Kemudian pelaku beserta barang bukti, dibawa ke polres kukar untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, dalam peristiwa ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah parang lengkap dengan sarungnya, baju jaket jamper warna hitam pelaku, VER ( Visum et repertum ) korban dan baju serta Jaket korban.

"Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top