• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana penyerahan Remisi Umum kepad 41 Andikpas LPKA Kelas II Samarinda dengan tetap menerapkan protokol kesehatan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini memberikan berkah bagi para Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda. Sebanyak 41 Andikpas mendapatkan remisi umum.

Penyerahan Remisi Umum (Remisi 17 Agustus 2021) Kepada Anak Binaan LPKA Kelas II Samarinda tersebut, dilaksanakan di Aula LPKA Kelas II Samarinda dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Selasa (17/8/2021).

Kepala LPKA Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto mengatakan, kami mengusulkan 41 Andikpas mendapatkan remisi. Adapun rincian perolehan Remisi tersebut yakni Remisi atau pengurangan masa hukuman untuk 5 bulan ada 1 orang anak binaan, kemudian remisi 3 bulan ada 4 orang anak binaan, lalu remisi 2 bulan ada 8 orang anak binaan dan remisi 1 bulan ada 28 anak binaan.

"Untuk tahun ini anak binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas atau RU II tidak ada, karena kemarin ada Andikpas sudah bebas mendapatkan integrasi berupa pembebasan bersyarat," ungkap Mudo Mulyanto.

Sebagai informasi, pelaksaan penyerahan dan Pembacaan Remisi Umum ini dihadiri oleh Bapak Mudo Mulyanto selaku Kepala LPKA Kelas II Samarinda, Bapak Adi Sukatno (Kasi Registrasi dan Klasifikasi), Bapak Rusmadianto (Kasi Pembinaan), Bapak Risdianto (Kasubsi Registrasi), dan Bapak Faisal (Kasubsi Penilaian dan Pengklsifikasian).

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan, LPKA Kelas II Samarinda Selalu Siap Mengupayakan Hak Anak Binaan Yang Telah Memenuhi Syarat Agar Dapat Memperoleh Remisi dan Kepala LPKA Kelas II Samarinda melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan pada kantor wilayah. (One)

Pasang Iklan
Top