• Kamis, 13 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kasubsi Registrasi Lapas Tenggarong Artop)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pada HUT Kemerdekaan RI Ke 76 tahun 2021, Lapas Tenggarong mengusulkan sebanyak 710 orang dari total jumlah penghuni hari selasa (10/8/2021) sebanyak 1202 orang. Dari keseluruhan usulan tersebut semua kategori usulan Remisi Umum I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas, sedangkan untuk Remisi Umum II (langsung bebas) tidak ada.

"Seluruh usulan remisi ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah dilaksanakan sekitar tahun 2016 dan langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Agus Dwirijanto Kalapas Tenggarong

Remisi merupakan salah satu hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan permenkumham nomor 3 tahun 2018, diantaranya berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir, tidak tercatat pada register F, tidak menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Ahmad Harnadi Kasi Binapi Lapas Tenggarong menyampaikan, bahwa warga binaan yang belum di usulkan salah satunya karena statusnya masih tahanan.

"Terkait warga binaan yang belum di usulkan remisi salah satunya karena statusnya masih tahanan dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incraht)," ujarnya

Nantinya penyerahan remisi akan dilaksanakan secara serentak seluruh UPT Pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus, yang dilaksanakan secara virtual zoom dan untuk lapas tenggarong akan berkoordinasi dengan pihak bupati agar kiranya dapat berkenan menyerah kan secara simbolis.

Disinggung tentang rangkaian proses usulan remisi, Artop Matana Kasubsi Registrasi menjelaskan, bahwa seluruh proses usulan remisi dilakukan secara transparan karena dapat di akses melalui SDP oleh seluruh warga binaan melalui fitur self service dan tidak dipungut biaya. (One)

Pasang Iklan
Top