• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kejaksaan Negri (Kejari) Kukar musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, di halaman kantor Kejari Kukar, Kamis (29/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan periode pertama di tahun 2021, dari beberapa jenis perkara seperti Narkotika, penganiayaan, sajam dan senpi yang terdiri dari 276 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan, yakni shabu-shabu sebanyak 1.385 poket berbagai ukuran, Bong 38 buah, pipet kaca 67 buah, timbangan digital 31 buah, handphone 185 buah, alat perkakas berbagai jenis 56 buah, sajam 45 buah, senpi 2 buah dan miras 50 botol dengan berbagai jenis," jelas Darmo Wijoyo diruang kerjanya, Kamis (29/7/2021).

Ia mengaku, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas dan wewenang jaksa, untuk melaksanakan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Dan karena pelaksanaan pemusnahan ini kita terapkan protokol kesehatan, maka yang menghadiri juga kami batasi, yakni dari perwakilan Polres Kukar, Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dari Dinas Kesehatan Kukar," tuturnya.

Ia menambahkan, pada umumnya perkara ini yang mendominasi adalah perkara narkoba, maka saya berpesan kepada masyarakat agar tidak mengunakan narkoba, karena narkoba ini adalah kejahatan yang sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba. (One)

Pasang Iklan
Top