• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin,S.Sos,S.Fil bersama masyarkat Desa Liang Kecamatan Kota Bangun usai menggelar Sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kegiatan tersebut kali ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Liang Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, Sabtu (24/7/2021).

"Kegiatan yang lebih dikenal dengan Sosialisasi Perda (Sosper) ini juga sebagai upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kaltim, kebetulan pada kesempatan ini memang kita lakukan Sosper terkait Perda nomor 1 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, berlangsung di Desa Liang," ungkap politisi Golkar tersebut.

Legislator Karang Paci dari Dapil IV Kukar ini mengatakan, kegiatan ini juga sebagai upaya kita untuk bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

"Dan harapannya semakin sering kita melaksanakan Sosialisasi Perda ini maka masyarakat lebih cepat mengetahui tentang Perda tersebut terutama kewajiban membayar pajak daerah," terangnya.

Saleh sapaan akrabnya menambahkan, bagaimanapun juga pembangunan yang kita rasakan saat ini kontribusinya juga dari sektor pajak, oleh sebab itu semakin banyak frekuensi dengan lebih sering mensosialisasikan perda ini, harapannya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga semakin tinggi.

"Saya juga berharap target yang telah disampaikan oleh perwakilan Bapenda Kaltim bisa tercapai, dan harapannya kontribusi pajak ini bisa meningkat untuk menopang PAD kita," harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Liang Kecamatan Kota Bangun, Rodiani mengaku, dirinya menyambut baik kegiatan Sosper ini, karena paling tidak masyarakat mengetahui apa itu tujuan dari Perda Pajak Daerah yang telah disampaikan.

"Paling tidak masyarakat mengetahui apa itu tujuan pajak dan mengapa kita harus membayar pajak kendaraan bermotor. Kemudian ketika masyarakat telat membayar pajak Alhamdulillah juga tadi disampaikan solusi dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top