• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda Mudo Mulyanto, mengikuti kegiatan seminar yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus (DPK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Kegiatan Seminar bertemakan Mendengar Suara Anak Didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak Seluruh Indonesia terkait Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan.

Kegiatan diikuti oleh sekitar 380 peserta dari seluruh Indonesia meliputi jajaran kementerian PPA, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham, LPKA seluruh Indonesia, Dinas PPA propinsi dan kabupaten. Kepala LPKA Kelas II Samarinda mengikuti kegiatan tersebut di ruangan aula besar dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan.

Saat memberikan sambutan kunci, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyampaikan masa pandemi Covid-19 tidak menghentikan kreativitas dan karya Anak Indonesia yang berkualitas. Apresiasi untuk kementerian Hukum dan HAM yang merespon suara Anak, layanan hak Anak seperti pendidikan, kesehatan dan hak pemenuhan kartu identitas Anak. Pemenuhan hak-hak Anak menjadi kunci terpenuhinya kebutuhan dan setiap keputusan terkait Anak haruslah berdasar pada demi kepentingan
terbaik bagi Anak.

"LPKA dituntut untuk ramah Anak dan membantu mewujudkan Indonesia ramah Anak tahun 2030 serta Indoesia Emas tahun 2045. Janganlah takut bersuara, karena suara juga merupakan hak kalian," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam memberikan sambutan mengatakan, Anak ibarat kertas putih, ketika menjadi bercak-bercak karena pengaruh lingkungan. Kita juga turut bertanggung jawab terhadap lingkungan yang tidak baik tersebut.

Dengan memberikan pengajaran agama dengan baik, memberikan hak penddidikan untuk masa depannya bisa mengubah kertas-kertas tersebut. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak Anak, karena pada dasarnya pribadi Anak masih lemah dan perlu perlidungan.

"Petugas diseluruh LPKA harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan Anak, betul-betul mendidik, memberikan hak pendidikan, mengayomi, memberikan keterampilan terbaik bagi Anak untuk meraih masa depannya," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top