• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) - Potensi pendapatan provinsi Kaltim dari sektor sewa gudang di lokasi pergudangan HPL Nomor 04 Jalan Ir. Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu yang hilang mencapai Rp 4 miliar.

Hal itu terjadi karena adanya penyewa gudang di lokasi tersebut tidak melakukan pembayaran sewa sejak tahun 2016 silam pada Pemprov Kaltim. Maka untuk menyelesaikan permasalahan ini beberapa waktu lalu kita undang BPKAD provinsi dan BPKAD Samarinda.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir kepada KutaiRaya.com, Jum'at (16/7/2021)

"Kemarin kita sudah undang BPKAD provinsi Kaltim dan BPKAD Samarinda mereka menjelaskan terkait adanya surat aduan yang masuk ke kita untuk difasilitasi dari Komunitas Pengusaha Pergudangan karena mereka merasa di zolimi, pengusaha tersebut sudah membeli dari Pemkot dan ternyata lokasi tersebut milik Pemprov, disana ternyata ada lahan Pemkot Samarinda dan milik Pemprov, kemudian dari Pemprov menyuruh segera melengkapi administrasi dan membayar sewa jika tidak maka harus dikosongkan," jelas Sutomo Jabir.

Awalnya lanjut politisi PKB ini, kita beranggapan bahwa yang menzolimi mereka dari pihak Pemprov, tapi setelah Pemprov menjelaskan kepada kami bahwa ternyata para pengusaha ini yang tidak membayar pajak sejak 2016 atau sudah 5 tahun, sehingga diberikan warning oleh Pemprov.

"Karena ini juga temuan BPK bahwa terjadi tunggakan pembayaran, menindak lanjuti temuan tersebut maka Pemprov mengambil tindakan seperti itu, untuk itu kita di Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada provinsi supaya segera membuatkan regulasi yang bisa mengakomodir kepentingan mereka, yaitu membuat Perda yang bisa menjamin supaya mereka bisa memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)," terangnya.

Ia menyebutkan, karena para pengusaha ini mau memperpanjang HGB dan belum bisa diperpanjang oleh Provinsi Kaltim karena belum ada Perda Retribusi tentang HGB.

"Kalau HPL Nomor 04 ini merupakan lahan milik Pemprov yang belum diperpanjang, sementara HPL lain yang milik Pemkot Samarinda sudah diperpanjang dan mereka minta supaya ada jaminan bisa diperpanjang juga," paparnya.

Disamping itu lanjutnya, kita juga berharap tunggakan yang ada ini merupakan temuan BPK, kalau tidak ditagihkan adalah kesalahan Pemprov, kita juga meminta kepada para pengusaha pergudangan disana untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Ia menambahkan, sebenarnya pihak Pemprov Kaltim telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait tunggakan sewa gedung kepada 42 pengusaha pergudangan di lokasi HPL 04. Namun hanya 2 pengusaha yang patuh melakukan pembayaran. Menurut keterangan dari pihak pengusaha kepada Komisi II DPRD Kaltim, alasan tidak adanya pembayaran oleh 40 pengusaha pergudangan HPL 04 karena mereka memegang surat HGB.

"Namun faktanya setelah ditelusuri dan berdasarkan keterangan dari instansi terkait, ternyata HGB tersebut telah habis masa berlakunya sebelum tahun 2016 silam. Yang kemudian bersama Pemprov Kaltim, puluhan pengusaha itu melakukan perjanjian sewa. Kalau disewa harus bayar. Pemprov juga sudah bersurat pada mereka," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top