• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang)


KUKAR (KutaiRaya.com) - Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah kembali berlangsung. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil turut menggelar sosialisasi Perda tersebut di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, Sabtu (26/6/2021).

Bertempat di BPU Desa Karang Tunggal, puluhan masyarakat antusias mengikuti kegiatan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati, kemudian juga dihadiri Kades Karang Tunggal Bambang Riyono Irawan serta perangkat Desa lainnya.

Salehuddin mengatakan, kegiatan ini sesuai jadwal dari Banmus dan surat perintah pimpinan DPRD Kaltim, maka kami anggota DPRD Kaltim melakukan proses sosialisasi Perda. Dan kami bersyukur antusias masyarakat yang hadir luar biasa.

"Dan saya pikir Tenggarong Seberang termasuk Kecamatan dengan potensi pembayaran pajaknya yang cukup besar, dan ini menjadi apresiasi bagi pemerintah Provinsi Kaltim dengan membangun kantor bersama Samsat di Tenggarong Seberang. Dan kegiatan ini tentunya akan sedikit banyak memberikan sosialisasi pengetahuan terkait dengan Perda yang sudah kita sahkan salah satunya Perda Nomor 1 tahun 2019," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini berharap, dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat bisa lebih taat membayar pajak, yang notabene ini juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara, kemudian sebagai masyarakat yang cinta pembangunan di daerahnya.

"Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kaltim pada sektor pajak, sosper tersebut dianggap krusial. Terlebih lagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Maka dengan kegiatan ini kita berharap masyarakat lebih patuh lagi dalam membayar pajak, karena manfaatnya akan kembali ke masyarakat," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top