• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Saefudin Zuhri)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Saefudin Zuhri mengatakan, penambahan masa kerja Pansus ini sangat perlu karena pembahasan Raperda BMD masih terus dilakukan, sehingga membutuhkan waktu untuk menuntaskan dan menyelesaikannya.

"Ada sejumlah agenda yang selanjutnya akan dikerjakan pansus setelah masa kerja diperpanjang, diantaranya melakukan rapat dengar pendapat bersama BPKAD terkait hasil inventarisir seluruh barang dan aset Kaltim," ungkap Saefudin Zuhri kepada KutaiRaya.com di Tenggarong, Sabtu (19/6/2021).

Kemudian lanjut Politisi Nasdem ini, Pansus Aset juga akan melakukan Rapat bersama stakeholder terkait seperti BPKAD dan Biro Hukum, untuk membahas dan merumuskan tentang pasal-pasal yang dimasukkan di dalam batang tubuh Raperda Barang Milik Daerah (BMD).

"Selain itu, kita juga akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka evaluasi penyusunan raperda, kemudian melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk melakukan studi komparatif terkait tata kelola BMD dan implementasinya di provinsi lain, agar menghasilkan Perda yang berkualitas," tuturnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil I Samarinda ini menambahkan, Raperda ini sangat penting, karena saat kita mengecek aset Provinsi itu dilapangan ternyata banyak sekali yang belum maksimal.

"Maka kegiatan Pansus Aset ini alangkah baiknya biar maksimal, jeli, teliti dan terverifikasi dengan baik seluruh aset ini, maka kita minta memperpanjang masa kerja Pansus," pungkasnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top