• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Satreskrim Polres Kukar berhasil amankan dua pelaku warga Loa Kuku dalam tindak pidana percobaan pencurian dan pengerusakan AH (34) dan MS (33), kedua pelaku diamankan di Jalan Gunung Sentul RT.034 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kukar, Kamis (3/6/2021) lalu sekira pukul 01.30 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan, kedua pelaku AH dan MS telah diamankan oleh tim Alligator Polres Kukar karena telah mencoba melakukan percobaan pencurian sebuah radio/HT yang berada didalam sebuah mobil mini bus merek Izuzu elf KT 7555 FDA milik dari PT. Mandiri Jaya Putra.

"Pelaku AH melakukan percobaan pencurian HT RIG tersebut dengan cara mencongkel dan memecah kaca mobil mini bus merek Izuzu ELF KT 7555 FDA dibagian sebelah kiri lebih tepatnya dibagian pintu penumpang," ungkap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian saat press release di Mapolres Kukar, Selasa (8/6/2021).

Ia menjelaskan, awal mulanya pada Kamis pukul 00.15 Wita pelaku AH bersama MS berjalan berkeliling di sekitar area Kota Tenggarong dengan mengendarai sepeda motor mio warna bitu hitam KT 5014 UV dengan maksud dan tujuan untuk mencari mobil perusahaan yang memiliki radio/ HT dan kemudian melakukan aksi pencurian.

"Selanjutnya sekitar pukul 01.20 Wita setelah pelaku AH dan MS berkeliling kota Tenggarong pada saat itu pelaku AH menemukan sebuah mobil mini bus merek Izuzu ELF KT 7555 FDA yang berada dihalaman rumah di Jl Gunung Sentul RT.34 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, selanjutnya pelaku AH memutuskan bahwa target pencurian HT ialah mobil tersebut," jelasnya.

Selanjutnya dikatakan Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting, pelaku AH langsung memecahkan kaca mobil tersebut dibagian sebelah kiri (pintu masuk penumpang). Dan dari pengakuan pelaku bahwa sudah sebanyak 5 kali pelaku melakukan perbuatan yang sama dengan modus memecah kaca mobil.

"Yang pertama di Jl. Wolter Monginsidi Km 05 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kukar, yang kedua di Desa Rempangan Kecamatan Loa kulu Kukar, yang ketiga dilakukan di Jl.MT Hariyono Kecamatan Loa kulu Kukar, yang keempat di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong Kukar dan yang terakhir di Jl. Gunung Sentul RT 34 Kelu Melayu Kecamatan Tenggarong Kukar, namun aksi pencurian tersebut digagalkan oleh pihak Kepolisian," terangnya.

Ia menambahkan, untuk kasus ini kita telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah obeng warna silver dengan gagang warna kuning, 1 buah senter warna putih, 1 unit sepeda motor mio warna biru hitam KT 5014 UV dan 1 unit mobil jenis mini bus merek Izuzu Elf warna putih dengan No Pol B 7555 FDA pemilik PT Nusantara Amsco Indonesia beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kontaknya.

"Untuk Pasal yang disangkakan bagi kedua pelaku yakni tindak pidana percobaan pencurian dan pengerusakan, dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top