• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Rapat penentuan kadar zakat di Aula Kantor Kemenag Kutai Kartanegara)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar menetapkan kadar Zakat Fitrah tahun 1442 H atau pada tahun 2021 ini, dengan 3 kategori dimana tertinggi sebesar Rp 40.000, menengah Rp 35.000, serta terendah Rp 30.000,- dan beras sebanyak 2,5 kilogram perjiwa.

Keputusan ini ditetapkan setelah menggelar rapat penetapan yang melibatkan pihak terkait seperti, MUI Kukar, Baznas Kukar, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Perwakilan Pondok Pesantren, Ormas Islam, Kecamatan Tenggarong, Bagian Kesra Pemkab Kukar dan Disperindagkop Kukar, di aula kantor Kemenag Kukar, Selasa (13/4/2021).

Kepala Kantor Kemenag Kukar H. Mukhtar mengatakan, untuk kadar zakat fitrah tertinggi turun dibanding tahun lalu, karena masih dalam masa pandemi tentu berdampak dari sektor ekonomi masyarakat.

Mukhtar menambahkan, selain penetapan kadar zakat tahun ini Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah, yakni tertinggi Rp 30.000 perhari, menengah Rp 25.000 perhari dan terendah Rp 20.000 perhari.

"Penetapan ini juga sesuai beras yang dikonsumsi atau sebarat 7 ons dan ditambah dengan lauk pauknya," tuturnya.

Dalam kesempatan ini Mukhtar juga menghimbau kepada kaum muslimin di Tenggarong dan sekitarnya, untuk mengeluarkan zakat fitrah agar sedini mungkin tanpa harus menunggu diakhir bulan Ramadhan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sejenisnya untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah tersebut," pungkasnya. (One)

Pasang Iklan
Top