• Rabu, 12 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Ely Hartati Rasyid saat menggelar Sosper Perda bantuan hukum berlangsung di RM Tepian Pandan, Tenggarong)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlangsung di ruang Pandan, rumah makan Tepian Pandan Tenggarong, Minggu (11/4/2021).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, bahwa kegiatan Sosper ini sangat penting karena tugas di DPRD Kaltim salah satunya membuat Perda, dan ketika Perda di perbaharui kebanyakan masyarakat umum banyak yang belum mengetahui, maka harus di sosialisasikan kepada masyarakat.

"Kegiatan Sosper ini sudah saya laksanakan yang ketiga kali dan Sosper ini adalah kegiatan DPRD Kaltim pertama kali tahun ini, dan saya bersyukur masyarakat yang hadir khususnya para Ketua RT se-Tenggarong sangat antusias dengan pemaparan dari para narasumber terkait Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum," ungkap Ely Hartati Rasyid.

Anggota DPRD Kaltim yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini juga berharap, produk Perda yang dihasilkan DPRD Kaltim bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan tujuan Sosper ini selain bisa diketahui masyarakat juga dapat segera terlaksana dan terimplementasi dengan baik sehingga masyarakat lebih paham.

"Dalam sosialisasi ini tentu banyak sekali pertanyaan dan masukan dari masyarakat, tentu ini juga menjadi masukan bagi kita agar dalam membuat produk hukum seperti Perda bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat, terpenting Perda ini dapat memberikan keadilan bagi warga kurang mampu yang tersangkut masalah hukum," tutur Ely Hartati Rasyid.

Sementara itu, salah satu narasumber yang hadir dari akademisi Rektor Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Kukar Johansyah menyebutkan, bahwa Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini untuk mewujudkan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin maka Perda ini perlu disosialisasikan.

Terpisah, narasumber lainnya Supardi selaku Direktur LBH Beroetji Djaya Kukar mengatakan, jika sosper ini sangat penting dan baik bagi masyarakat Kaltim khususnya Kukar yang masih awam terkait bantuan hukum jika terjerat kasus hukum baik pidana umum maupun pidana khusus.

"Dengan adanya Perda ini, maka bagi masyarakat kurang mampu yang tersangkut masalah hukum dapat bantuan hukum secara gratis dari pemerintah daerah," tutupnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top