• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil Polsek Sanga-Sanga)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Reskrim Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkoba BS (44) warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Selasa (6/4/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sanga-Sanga IPTU Agus Fitriadi, SH, MH mengatakan, pelaku pengedar Narkoba tersebut diringkus dirumahnya di Jalan Dr. Wahidin RT.09 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga Kutai Kartanegara sekira jam 10.13 Wita. Awalnya anggota Polsek Sanga-Sanga mendapat laporan informasi dari warga yang identitasnya tidak dapat disebutkan, bahwa tersangka sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapat laporan tersebut saya memerintahkan kepada Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sanga-Sanga untuk melakukan penyelidikan, dan benar pada saat kejadian ditemukan dan diakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 poket ukuran kecil dengan berat kotor 0,75 gram tersebut adalah barang bukti sisa penjualan milik tersangka, kemudian saat penggeledahan rumah pelaku kami didampingi oleh Ketua RT setempat dan saksi lainnya , selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Sanga Sanga guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Ia mengaku, selain 3 poket ukuran kecil dengan berat kotor 0,75 gram, barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan yakni, 2 buah plastik klip kosong warna bening, uang tunai Rp.200.000,- dengan pecahan masing-masing Rp.100.000,-, 1 buah Handphone merk Nokia, 1 buah plastik pembungkus warna bening serta plester sebagai perekat dan 1 buah plastik pipet warna putih sebagai penakar.

"Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (One)

Pasang Iklan
Top