(Barang bukti yang berhasil Polsek Sanga-Sanga)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Anggota Reskrim Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus seorang pelaku pengedar Narkoba BS (44) warga Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Selasa (6/4/2021).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sanga-Sanga IPTU Agus Fitriadi, SH, MH mengatakan, pelaku pengedar Narkoba tersebut diringkus dirumahnya di Jalan Dr. Wahidin RT.09 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga Kutai Kartanegara sekira jam 10.13 Wita. Awalnya anggota Polsek Sanga-Sanga mendapat laporan informasi dari warga yang identitasnya tidak dapat disebutkan, bahwa tersangka sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Mendapat laporan tersebut saya memerintahkan kepada Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Sanga-Sanga untuk melakukan penyelidikan, dan benar pada saat kejadian ditemukan dan diakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 poket ukuran kecil dengan berat kotor 0,75 gram tersebut adalah barang bukti sisa penjualan milik tersangka, kemudian saat penggeledahan rumah pelaku kami didampingi oleh Ketua RT setempat dan saksi lainnya , selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polsek Sanga Sanga guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Ia mengaku, selain 3 poket ukuran kecil dengan berat kotor 0,75 gram, barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan yakni, 2 buah plastik klip kosong warna bening, uang tunai Rp.200.000,- dengan pecahan masing-masing Rp.100.000,-, 1 buah Handphone merk Nokia, 1 buah plastik pembungkus warna bening serta plester sebagai perekat dan 1 buah plastik pipet warna putih sebagai penakar.
"Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (One)