• Jum'at, 07 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



(Salehuddin,S.Sos,S.Fil)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Adanya usulan Gubernur Kaltim Isran Noor yakni pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan tanpa seleksi maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil.

Menurut Politisi Golkar ini, kami di Komisi IV dari awal juga mendorong keberlangsungan nasib tenaga honorer kita, khususnya tenaga pendidik itu harus kita dukung.

"Terlebih ini juga gaung bersambut menjadi isu nasional terkait dengan pembenahan satu juta guru yang memang secara nasional Kaltim mengalami kekurangan tenaga guru," ungkap Salehuddin usai kegiatan Sosper tentang Pajak daerah di Kelurahan Bukit Biru akhir pekan lalu.

Legislatif dari Dapil IV Kukar ini mengaku, misalnya di Kaltim kita mengalami kekurangan jumlah tenaga pendidik terutama tenaga pendidik guru negeri atau ASN, saya pikir ini juga menjadi kesempatan bagi Pemprov Kaltim untuk menata kembali proses keberadaan guru honorer yang ada di Kaltim.

"Karena informasi yang kami dapatkan, angka pensiun tenaga guru negeri cukup tinggi sementara ketersediaan guru negeri atau ASN itu sangat kurang, sehingga momentum pengangkatan status guru honorer menjadi ASN maupun PPPK ini dimaknai sebagai proses menata kembali tata kelola guru honorer di Kaltim," ungkap Saleh sapaan akrabnya.

Ia berharap, karena sebagian besar guru honorer di Kaltim ada yang masa kerjanya 5 sampai 10 tahun, dan menurut saya tidak harus mengikuti ketentuan Undang-undang ASN terkait dengan perekrutan PPPK maka seharusnya bisa langsung diterima.

"Karena sedikit banyaknya mereka punya pengalaman sebagai tenaga pengajar yang cukup lama, bahkan mengajar di daerah-daerah terpencil, dan yang harus menjadi perhatian, guru tersebut telah lama mengabdi. Sehingga harus menjadi prioritas," harapnya. (One/Adv)

Pasang Iklan
Top