• Sabtu, 27 Juli 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Polsek Sebulu)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Polsek Sebulu kembali ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, kali ini polisi berhasil ringkus dua remaja pelaku dengan jumlah 5 poket Sabu berhasil diamankan, Sabtu (20/03/2021) malam lalu.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku ini MB dan MA diamankan pada Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul 21.00 wita, di Jalan M.Yusuf RT. 8 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara berikut barang bukti yang diamankan yakni 1 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu milik MB dengan berat kotor 0.54 gram, 4 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu milik MA dengan berat kotor 2.64 gram.

"Kemudian barang bukti lain yang berhasil kita amankan 1 Unit Hp merk Redmi warna hitam, 1 Unit Hp Merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- dan 1 Buah kotak kecil warna coklat," ungkap AKP Agus Kurniadi.

Ia menjelaskan, untuk kronologi kejadian awalnya petugas kami mandapat informasi masyarakat adanya transaksi Narkotika di jalan M.Yusuf RT 8 Desa Sebulu Modern kecamatan Sebulu kukar, kemudian petugas mendatangi TKP dan menemukan seorang laki-laki yang duduk di halaman kantor Desa Sebulu Modern yang di curigai sedang membawa Narkotika.

"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di badan dan ditemukan 1 satu poket Narkotika jenis sabu yang di tunjukkan sendiri oleh MB yang di keluarkan dari dalam switer warna merah menggunakan tangannya sebelah kanan menunjukkan ke petugas, kemudian pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses lebih lanjut," terangnya.

Setelah di interogasi Lanjut Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, MB mendapatkan Narkotika jenis sabu dari MA yang kemudian petugas meminta untuk menunjukkan dimana keberadaan MA, yang pada hari Sabtu tgl 20 Maret 2021 sekitar jam 23.30 Wita di jalan Edison RT 3 Desa Sebulu Modern Kecamatan Sebulu Kukar, petugas mendatangi TKP dan menemukan seseorang yang di curigai menunggu pembeli yang duduk di pinggir Cor jalan.

"Kemudian petugas memeriksa badan dan ditemukan uang sebanyak 1 juta di saku celana kemudian petugas memeriksa di area tempat duduk MA ditemukan kotak kecil warna coklat yang berada di belakang MA tepatnya dibawah jalan cor, kemudian petugas meminta MA untuk mengambil dan membuka kotak coklat tersebut, dan ditemukan 4 poket sedang narkotika jenis sabu yang kemudian MA dan Barang bukti diamankan di Polsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tindak pidana Pasal yang disangkakan yakni, setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (One)

Pasang Iklan
Top