• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Kajari Kukar DarmoWijoyo



TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara menuntut dua bandar narkoba yakni BM (35) asal Sulsel dan AS (31) asal Kaltara hukuman mati karena keduanya menyelundupkan 68 kilogram sabu .

Hal ini Kejari Kukar Darmowijoyo kepada awak media di kantor Kejari Kukar, Rabu (23/12).

"kedua tersangka ditangkap Polda Kaltim pada Mei 2020 di Jl Poros Samarinda - Bontang tepatnya di kilometer 38, Dusun Gunung Batu, Kelurahan Tanah Datar, Muara Badak. Sekitar 68 kg sabu yang diamankan terdiri dari AS sebanyak 32 kg dan BM 36 kg, " jelasnya.

Kejari Kukar Darmowijoyo mengatakan pertimbangan hukuman mati ini sudah memenuhi syarat karena melihat dari kuantitas jumlah narkoba jenis sabu yang dibawa kedua pelaku.

"Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati, "terangnya.

Ia menambahkan, kita akan rencanakan keduanya akan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dengan pembacaan putusan setelah tahun baru. (One)

Pasang Iklan
Top