• Selasa, 25 Agustus 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



(Nofand Surya Gafillah)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pelaksanaan pemungutan suara di Kukar pada Rabu 9 Desember 2020 kemarin berjalan lancar, tahapan selanjutnya mulai hari ini sampai 14 Desember mendatang yakni rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah kepada KutaiRaya.com, Kamis (10/12) siang.

"Setelah tahapan pemungutan suara, masih ada tahapan lainnya yang dilakukan sebelum masuk ke tahapan penetapan paslon terpilih, yakni rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020, " ungkap Nofand.

Nofand mengatakan, sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, tahapan berikutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK mulai 10 sampai 14 Desember 2020, kemudian pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten Kota.

"Kemudian rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar mulai 13 sampai 17 Desember 2020, dilanjutkan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU kabupaten/kota, " terangnya.

Nofand menambahkan, setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya ialah penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember.

"Kemudian KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember 2020 untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor KPU Kukar atau lewat laman resmi KPU, "tutupnya. (one/adv)



Pasang Iklan
Top