• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar)

TENGGARONG (KutaiRaya.com) - KPU Kukar fasilitasi 73 pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang berstatus OTG dan petugas kesehatan di wisma atlit, 34 pasien isolasi mandiri di RSUD AM Parikesit dan 132 pasien non Covid-19 di RSUD AM Parikesit yang telah terdaftar DPT untuk dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Kukar.

"Ini sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), dan di tiga lokasi yakni wisma atlet, ruang isolasi mandiri dan pasien non covid-19 di RSUD AM Parikesit kita kerahkan petugas KPPS di TPS 1,2 dan 3 Desa Teluk Dalam dengan penerapan protokol kesehatan, " ungkap Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati kepada KutaiRaya.com Rabu (9/12) sore.

Yuyun mengatakan, sesuai PKPU tersebut mengatur soal penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 agar tidak kehilangan hak suaranya. Para pasien ini menggunakan form A5 atau formulir pindah memilih.

"Jadi kami tetap memfasilitasi agar pasien tersebut tetap dapat menyalurkan hak suaranya, " terangnya.

Dari pantauan media ini, TPS khusus yang berada di Wisma Atlet ditempatkan di Aula Wisma Atlet dan para petugas TPS berpakaian lengkap dengan Alat Pelindung Diri (APD) kemudian tata cara pelaksanaan pun disesuaikan dengan protokol kesehatan secara ketat.
(one/adv)

Pasang Iklan
Top