• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Asisten III Setkab Kukar saat buka acara penilaian E Government)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dalam era otonomi daerah saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud.

Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Bidang E-Government melakukan kegiatan Penilaian dan Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (1/12).

Kepala Diskominfo Kukar Bahteramsyah dalam sambutannya mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka mengevaluasi performa pengembangan dan implementasi e-Government di tingkat perangkat daerah sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Berdasarkan aturan e-Government yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, kemudian dikeluarkannya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2009 tentang Pengembangan E-Government di Lingkungan Pemkab Kukar, lalu sesuaiPerpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat Edaran Bupati NomorB-795/DISKOMINFO/555/03/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi di lingkungan Pemkab Kukar dan telah menerapkan e-Government dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik dengan melakukan pembangunan infrastruktur TIK dan mengembangkan berbagai aplikasi dan inovasi, "katanya.

Bahteramsyah berharap, dalam hasil Penilaian dari Tim Asesor berupa Rekomendasi-rekomendasi yang dapat dijadikan landasan bagi Pemkab Kukar baik dalam menyusun kebijakan maupun dalam perencanaan dan penganggaran belanja TIK sehingga investasi dan implementasi TIK menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Asisten III Setkab Kukar Irfan Pranata mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk menilai 5 dimensi atau implementasi unsur e-Government berupa Kebijakan, Kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi dan Perencanaan. Penilaian akan dilakukan oleh Asesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Inspektorat Provinsi Kaltim dan Universitas Mulawarman.

"Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2003 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government disebutkan bahwa Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat yaitu masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif, kemudian masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara, " terangnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti 15 OPD ,dari 30 OPD yang masuk dalam pemetaan standarisasi E-Goverment ,Kadis Kominfo Kukar Bahteramsyah beserta seluruh pejabat struktural Diskominfo Kukar.

Dan dalam kegiatan Penilaian serta Standarisasi E-Government Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut juga ada tim Asesor diantaranya Edi Santoso, S.P., CIAE dari Inspektorat, Zainal Arifin, S.Kom., M.Kom dari UNMUL dan Nadia Paramitha Nazmah, S.T dari Diskominfo Prov. Kaltim.

Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen atau pengujian terhadap kompetens, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan memutuskan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai. (One/ADV Diskominfo)

Pasang Iklan
Top