• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(pelaku saat ini telah diamankan pihak berwajib)


TENGGARONG (Kutairaya.com) - Polsek Samboja berhasil mengamankan pelaku MY (25) tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Selasa (4/8).

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama mengatakan,
peristiwa persetubuhan terhadap Anak dibawah umur tersebut terjadi Sabtu (1/8) lalu sekira pukul 22.00 Wita di Rt 007 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Samboja.

"Kejadian tersebut baru diketahui pada Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 Wita, pada saat Korban FA (17) di jemput oleh Pelapor Rusdi di Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja, karena korban sejak Rabu 29 Juli 2020 meninggalkan rumah tanpa Ijin orang tuanya, "terangnya.

Dan setelah ditanya lanjutnya, korban mengaku diajak menginap di Rumah tersangka di Rt 007 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Samboja dan disaat menginap di rumah tersangka, korban telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 1 kali .

"Atas kejadian tersebut pelapor yang juga sebagai paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja untuk di proses secara hukum, " jelasnya.

Iptu Reza menambahkan, dalam kasus ini kami telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang warna coklat, satu lembar celana Jeans warna biru, satu lembar BH warna Abu-Abu dan satu Lembar celana dalam warna merah maron.

"Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang -undang No 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak,"tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top