• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Suasana sosialisasi)


TENGGARONG (kutairaya.com) - Untuk mensosialisasikan Perpres 64 tahun 2020, Permenkeu 78/2020 dan Permendagri no 119 tahun 2019, BPJS Kesehatan Cabang Kukar menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Kabupaten Kukar, di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (4/8).

Asisten 1 Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, dalam Perpres 64 tahun 2020 mengamanatkan terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, untuk itu kami Pemerintah Daerah menginginkan semua masyarakat Kukar ikut dalam kepersertaan BPJS Kesehatan.

"Yang jelas kami mengikuti perubahan Perpres ini dari pusat dan kami sangat mendukung dan akan mensosialisasikan nya baik itu kepada ASN maupun masyarakat, " tuturnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Samarinda Mangisi Raja Simarmata mengaku, tujuan sosialisasi ini tentu membangun sinergitas dan membangun komunikasi antara kami dan Pemerintah Daerah sebagai stakeholder, dengan adanya sinergitas ini maka kedepan apabila ada kendala-kendala mengenai informasi terbaru atau update kebijakan BPJS Kesehatan kita langsung bisa sampaikan pada forum ini,

"Kami harap dengan forum ini Sekda atau yang mewakili Asisten itu bisa secara simultan menyampaikan informasi terbaru ke jajarannya dan masyarakat mengenai perubahan Perpres atau kebijakan lain, "tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top