• Selasa, 30 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Barang bukti yang diamankan Polsek Anggana



TENGGARONG - Polsek Anggana kembali ringkus 4 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Rabu (6/5).

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin SH, MH mengatakan, ke 4 tersangka diamankan pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 04.30 wita.

"Keempat tersangka yakni GW (22) laki-laki warga Desa Mojokerto RT 05 RW 06 Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, AA (23) laki-laki warga Kelurahan Molawe Rt 01 Rw 01 Kecamatan Molawe Konawe Utara Sulteng, RS (26) laki-laki warga jalan Sepinggan Asri Rt 42 Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, dan RH (26) laki-laki warga jala Hidayatullah Gang Waskita Rt 05 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kutim, " jelasnya.

Kapolsek Amiruddin mengaku, dari tangan 4 tersangka kami amankan sejumlah barang bukti satu buah botol Le Minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang berisi dengan narkotika jenis shabu-shabu didalamnya, satu buah korek api merk tokai warna biru, dua buah plastik klip kecil kosong bekas pakai, dua buah plastik klip besar kosong bekas pakai.

"Kemudian satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu buah pipet plastik bening yang tergulun dan ujungnya terbakar, satu buah tisu yang terlinting, satu buah Handphone Type A83 Merk Oppo Warna putih dan satu buah Tab Merk Samsung Warna putih, " ungkapnya.

Iptu Amiruddin menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar 04.20 wita, anggota Polsek Anggana mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Mess PT Nuansa Energi Mandiri di jalan Manunggal RT 10 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara ada pesta shabu, kemudian personil Polsek Anggana melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keempat tersangka yang sedang duduk melingkar di dalam Mess PT Nuansa Energi Mandiri.

"Saat penangkapan keempat tersangka sedang berpesta menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara menggunakan 1 buah botol Le Minerale 600 ml yang terhubung dengan pipet plastik dan pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu didalamnya yang dibakar dengan korek api, selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya. (one)

Pasang Iklan
Top