• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



barang bukti yang diamankan di Polsek Sebulu



TENGGARONG - Seakan tidak ada habisnya kasus Narkotika di Kukar, kali ini kasus tersebut kembali diungkap Polsek Sebulu.

Senin 20 April 2020 sekira jam 18.00 wita Polsek Sebulu telah mengamankan 1 orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan Milik Joni Desa Sirbaya Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq, SH mengatakan, dalam kasus ini kami telah mengamankan pelaku SK (23) warga Jalan Antai Rt. 09 Desa Sebulu Moderen Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara.

"Dan juga kami mengamankan barang bukti berupa 1 poket Narkotika Golongan 1 Jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor kurang lebih 1,22 gram, kemudian 1 bungkus rokok samporna mentol, 1 bungkus plastik makanan TRICK warna kuning dan 1 buah hendphone iphone 5 warna putih, " tuturnya.

Iptu Ishaq menjelaskan, pada Senin 20 April 2020 sekira jam 18.00 wita di Pelabuhan Milik Joni Desa Sirbaya Sebulu telah mengamankan pelaku, setelah di lakukan penggeledahan oleh Anggota Polsek Sebulu ditemukan 1 poket Narkotika jenis shabu dibungkus lakban warna hitam dalam bungkus makanan Trick warna kuning yang dimasukan didalam saku celana sebelah kanan tersangka.

"Lalu diakui milik tersangka yang didapat dari kancik dan akan diberikan kepada orang lain, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut, " jelasnya.

Ia menambahkan,dalam kasus ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika golangan I bukan tanaman dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ,atau meyediakan Narkotika dan menjadi penyalahguna golongan I bukan tanaman.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 Ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top