(Barang bukti yang diamankan polisi)
TENGGARONG - Polsek Anggana berhasil ringkus pelaku curanmor AA (26) warga Samarinda yang melakukan aksinya di parkiran Toko H. Udin di Desa Anggana Rt 09 Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol KT 3340 CC warna merah, yang dirubah warnanya dan plat nomornya menjadi Nopol KT 3830 UF Warna Hitam
"Dalam kasus ini pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP," tegasnya.
Iptu Amiruddin menjelaskan, pada Senin 23 Maret 2020 Sekira Pukul 19.45 Wita di Parkiran Toko H UDIN Desa Anggana Rt 09 Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara diketahui telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX Nopol KT 3340 CC warna merah, pada saat diparkir didepan Toko H UDIN untuk membeli obat dan setelah membeli obat akan kembali kerumah sepeda motor diparkiran depan toko hilang tidak ada.
"Dengan adanya kejadian tersebut Ringga Saputra melaporkan ke Polsek anggana dan pada hari Senin 13 April 2020 sekitar jam 22.00 wita telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AA yang mengaku melakukan Curanmor di 6 TKP salah satunya di Wilkum Polsek Anggana kemudian dilakukan proses penahanan di Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda," pungkasnya. (one)