• Sabtu, 11 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



(PDAM Tirta Mahakam Kukar mulai Bulan April 2020 tidak melakukan pencatatan water meter)




TENGGARONG - PDAM Tirta Mahakam Kukar mulai Bulan April 2020 tidak melakukan pencatatan water meter, maka penghitungan pembayaran air dipakai rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.

Hal ini diungkapkan, Kasubag Humas PDAM Tirta Mahakam Kukar Alfian Nur saat dihubungi kutairaya.com Senin (30/3).

Alfian Nur mengatakan, hal ini dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kukar tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) dilingkungan Kabupaten Kukar,

serta menjamin terlaksananya pelayanan air bersih kepada masyarakat.

"Jadi penghitungan pembayaran bulan april kita hitung dengan menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian air selama 3 bulan terakhir, "terangnya.

Alfian mengaku, penghitungan ini berlaku di Bulan April 2020 setelah kondisi membaik akan dilakukan pencatatan seperti semula. (one)



Pasang Iklan
Top