• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



(Kantor Pemkab Kukar)



TENGGARONG - Sekda Kukar Sunggono memastikan, terkait wabah virus corona seluruh pejabat ASN yang akan keluar daerah semua di larang.

"Ini sesuai kesepakatan dan kebijakan Pemkab Kukar, kecuali bagi pejabat ASN ada tugas khusus dan tidak bisa diwakilkan maka kita hanya menyarankan setelah pulangnya melaporkan diri ke pusat-pusat kesehatan di Kukar untuk memastikan yang bersangkutan pergi dan pulangnya dalam keadaan sehat, " tuturnya.

Sunggono juga telah berkordinasi dengan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid terkait larangan ini, agar juga ditindak lanjuti dan berlaku bagi anggota DPRD lainnya dan ASN dilingkungan sekertariat DPRD Kukar yang akan kunjungan keluar daerah dilarang sementara.

"Saya harap larangan bepergian di lingkungan DPRD Kukar juga bisa diberlakukan sehingga DPRD Kukar bisa menunjukkan rasa kebersamaan untuk kebijakan ini dan semoga bisa dipahami yang sudah kita sepakati bersama dan merupakan kebijakan dari Pemkab Kukar, "terangnya.

Selain itu terkait wabah virus corona lanjut Sunggono, dilingkungan setiap OPD sesuai kebijakan untuk ketentuan absen pegawai ASN dengan fingger print yang selama ini dilakukan, sementara kita tinjau ulang untuk tidak kita lakukan seminggu kedepan, tapi kita tetap berlakukan absensi pegawai keruangan masing-masing terhadap kehadiran pegawai yang bersangkutan sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.

"Saat ini untuk absensi kita tidak sarankan menggunakan fingger print tetapi absensi langsung kepada semua pegawai, "pungkasnya. (one)

Pasang Iklan
Top