• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG - Dalam tempo tiga hari Polres Kukar berhasil mengamankan dua pelaku kasus prostitusi online.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho saat press release kepada awak media Selasa (11/2) sore di Mapolres Kukar menjelaskan, kedua pelaku berinisial RP dan WS berasal dari Kecamatan Sebulu, RP melakukan aksinya pada 4 Februari 2020, sedangkan WS pada 6 Februari 2020 dan dalam melakukan aksinya menggunakan media sosial mi chat.

"Untuk WS modus operandinya adalah pelaku menawarkan anak buahnya melalui aplikasi medsos mi chat kepada calon pelanggan yang berminat setelah deal dengan pembayaran sebesar 800ribu, kemudian pelaku membawa anak buah ketempat yang sudah ditentukan, "jelasnya.

Untuk pelaku RP modus operandinya lanjut Kapolres AKBP Andrias, pelaku menawarkan beberapa anak buahnya dengan mengirimkan foto-foto wanita mencantumkan usia melalui medsos kepada pemakai jasa yang berminat, kemudian pemakai jasa setelah memilih wanita dan sepakat dengan membayar 650ribu.

"Untuk WS ditangkap di penginapan simpang bukit biru, sementara RP di rumah kontrakannya jalan gunung belah gang arsapati 6 RT 51 kelurahan Loa Ipuh, " terangnya.

AKBP Andrias menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti kedua pelaku, untuk RP barang buktinya satu unit HP merk Redmi, uang 300 ribu, satu lembar capture profil dan gambar mi chat ladies, satu lembar capture profil facebook yang terdapat tulisan mami ladies dengan nama akun ayu, dan empat lembar capture obrolan via whatsapp. Sedangkan WS barang buktinya satu buah HP, uang 800 ribu dan satu buah sepeda motor yamaha mio.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yakni, pasal 76 ayat 1 JO Pasal 88 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 27 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UURI no 19 tahun 2016 perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana atau kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, . (one)

Pasang Iklan
Top