• Rabu, 04 November 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi perkebunan sawit.(Foto: Ist/Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengalami penurunan pada periode 16-31 Oktober 2026. Penurunan tersebut terjadi pada seluruh kelompok umur tanaman sawit, dengan rata-rata mencapai Rp66,51 per kilogram atau sekitar 1,88 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, drh. Arief Murdiyatno, mengatakan melemahnya harga TBS dipengaruhi penurunan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit (kernel) yang menjadi komponen utama dalam perhitungan harga pembelian TBS.

Menurutnya, penurunan harga kedua komoditas tersebut terjadi pada hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data dalam proses penetapan harga TBS di Kaltim.

"Penurunan harga CPO dan kernel tentu berpengaruh terhadap harga TBS yang diterima petani kelapa sawit di Kalimantan Timur," ujar Arief, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil penetapan harga pada periode tersebut, rata-rata tertimbang CPO tercatat sebesar Rp14.965,50 per kilogram. Sementara itu, harga kernel berada pada angka Rp12.555,22 per kilogram.

Ia menjelaskan, besaran harga TBS yang diterima petani berbeda-beda berdasarkan usia tanaman kelapa sawit. Semakin produktif umur tanaman, harga yang ditetapkan umumnya semakin tinggi hingga mencapai kelompok usia tertentu.

Pada tanaman berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.052,16 per kilogram. Kemudian, tanaman berumur empat tahun sebesar Rp3.149,50 per kilogram dan umur lima tahun mencapai Rp3.236,81 per kilogram.

Sementara itu, harga TBS tanaman berumur enam tahun ditetapkan sebesar Rp3.307,67 per kilogram, umur tujuh tahun Rp3.355,35 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.409,50 per kilogram, serta umur sembilan tahun sebesar Rp3.451,36 per kilogram.

Adapun harga tertinggi berada pada kelompok tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.476,09 per kilogram.

Setelah melewati usia tersebut, harga TBS kembali mengalami penurunan secara bertahap. Untuk tanaman berumur 21 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp3.425,13 per kilogram, sedangkan umur 22 tahun sebesar Rp3.355,70 per kilogram.

Selanjutnya, tanaman berumur 23 tahun dihargai Rp3.280,72 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.243,33 per kilogram, dan tanaman berumur 25 tahun sebesar Rp3.212,62 per kilogram.

Dirinya menegaskan, harga yang telah ditetapkan pemerintah tersebut merupakan acuan bagi petani kelapa sawit yang menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS), terutama petani plasma di wilayah Kaltim.

Karena itu, pihaknya terus mendorong penguatan kerja sama antara kelompok tani dan perusahaan pengelola PKS agar mekanisme penjualan hasil panen berjalan lebih transparan serta memberikan kepastian harga bagi petani.

Menurutnya, kemitraan yang terjalin dengan baik juga menjadi salah satu langkah agar melindungi petani dari praktik pembelian TBS dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.

"Melalui kemitraan yang baik antara petani dan perusahaan, harga TBS di tingkat petani diharapkan lebih terjaga sehingga tidak mudah dipermainkan oleh tengkulak," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kaltim berharap harga TBS dapat kembali menguat pada periode berikutnya. Perbaikan harga dinilai penting untuk menjaga pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang sektor perkebunan. (*Yud)



Pasang Iklan
Top