
TRC PPA mendampingi pihak korban ke Polsek Muara Jawa, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dok.TRC PPA Kaltim)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengawal kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum guru terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus ini mencuat setelah korban yang kini duduk di kelas 5 SD mengalami ketakutan ketika mengikuti kegiatan olahraga di sekolah pada 12 Oktober 2026.
Kondisi itu diduga berkaitan dengan pengalaman yang dialaminya sejak duduk di kelas 4.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami ketakutan saat berhadapan dengan guru olahraga laki-laki.
Kemudian korban masuk ke kamar mandi dan menangis hingga dicari oleh teman-temannya.
Setelah ditemukan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-teman hingga akhirnya diketahui wali kelas dan kepala sekolah.
"Dia takut disentuh lagi oleh seorang guru laki-laki. Akhirnya lari ke kamar mandi dan menangis. Setelah ditemukan, dia bercerita tentang kejadian yang menimpa dirinya," ujar Rina kepada KutaiRaya.com, Selasa (27/10/2026).
Ia mengemukakan, berdasarkan asesmen awal yang dilakukan TRC PPA, dugaan pelecehan tersebut terjadi sebanyak 3 kali sejak korban masih duduk di kelas 4 hingga kelas 5.
Namun, ia tidak membeberkan bentuk tindakan yang dialami korban karena hal tersebut merupakan materi pemeriksaan dan menjadi ranah pihak kepolisian.
Ia menyampaikan kondisi psikologis korban cukup memprihatinkan.
Saat menjalani pendampingan, korban terlihat gemetaran ketika bertemu dengan orang dewasa laki-laki.
Ia bersama tim memberikan penguatan kepada korban agar merasa aman serta mengajarkan cara sederhana untuk mengelola rasa gugup dan ketakutan yang muncul.
"Sangat trauma. Bahkan saat bertemu pun anak ini gemetaran. Sampai hari ini, ketika bertemu guru laki-laki, dia sudah terpicu rasa takut," ujarnya.
Korban juga telah memahami bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Namun, pengalaman tersebut membuat korban merasa takut berada di lingkungan sekolah.
Kasus ini mendapat perhatian, setelah pihak komite sekolah bersama masyarakat melaporkannya kepada kepolisian pada Minggu (25/10/2026).
Sebelumnya, pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi.
Namun, keluarga korban dan masyarakat menolak penyelesaian melalui mediasi dan meminta kasus tersebut diproses sesuai hukum.
TRC PPA Kaltim ikut melakukan pendampingan setelah mendapat permintaan bantuan dari Anggota DPRD Kukar, Masnia, bersama Aliansi Masyarakat Peduli Anak Muara Jawa.
Ia menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan asesmen terhadap korban.
Setelah pendampingan dan asesmen dilakukan, korban menjalani pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama orang tuanya.
"Kami sudah bertemu dengan korban dan melakukan asesmen. Setelah itu korban di BAP bersama orang tuanya. Kami juga berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk dilakukan pendampingan psikologis lanjutan," ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya korban lain, ia menuturkan, pihaknya belum mengetahui dan masih fokus pada pendampingan korban yang telah teridentifikasi.
Ia menyerahkan proses pengembangan perkara kepada kepolisian.
"Untuk korban lain, kami belum mengetahui dan belum fokus ke sana. Nanti biarkan berkembang dari hasil penyelidikan kepolisian," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya sikap tegas dari instansi pendidikan, apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan tenaga pendidik.
Rina berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang memadai.
"Harapan kami pelaku bisa segera diamankan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian Dinas Pendidikan bisa mengambil sikap tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai tenaga pendidik," katanya.
TRC PPA Kaltim juga memastikan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan, terutama untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kapolsek Muara Jawa, Iptu Yoga Faturahman membenarkan adanya pelaporan dari masyarakat mengenai kasus tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menjalankan proses penyelidikan.
"Saat ini kami telah melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, masyarakat dimohon bersabar dan serahkan kasus ini ke pihak kepolisian," ucapnya. (*Zar)