• Jum'at, 23 Oktober 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi saat memberi arahan.(Foto: Yudi/KutaiRaya.com)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Keterlambatan dalam menanggapi permohonan informasi publik berpotensi menimbulkan sengketa yang berujung di Komisi Informasi. Karena itu, setiap badan publik dituntut lebih responsif sekaligus memahami batasan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat.

Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada kegiatan Sosialisasi dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan, yang digelar Diskominfo Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Jumat (23/10/26).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya dalam menentukan jenis informasi yang wajib dibuka serta informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Kaltim, Ririn Sari Dewi, mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh badan publik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat sejumlah informasi yang tidak dapat diberikan secara bebas karena memiliki perlindungan hukum.

Menurutnya, uji konsekuensi menjadi instrumen penting agar memastikan setiap keputusan terkait pengecualian informasi memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Uji konsekuensi merupakan salah satu dasar perlindungan bagi badan publik ketika menerima permohonan informasi. Memang tidak seluruh data dapat dibuka, tetapi setiap pengecualian harus disertai alasan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan dalam pelayanan informasi tidak hanya berkaitan dengan keputusan membuka atau menutup akses terhadap data. Kecepatan badan publik dalam memberikan tanggapan juga menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya sengketa informasi.

Karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai prosedur.

“Apabila ada informasi yang tidak dapat diberikan, badan publik harus bisa menyampaikan penjelasan berdasarkan aturan yang berlaku. Jangan sampai permohonan yang terlambat ditanggapi justru menimbulkan persoalan hingga berakhir menjadi sengketa informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora, mengingatkan agar penetapan informasi yang dikecualikan tidak dilakukan secara sembarangan.

Ia menilai, sikap terlalu berhati-hati dalam membuka informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Menurut Yuli, setiap informasi yang akan dimasukkan dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan harus terlebih dahulu melalui proses pengujian dengan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul.

“Penetapan informasi yang dikecualikan tidak boleh hanya didasarkan pada kebiasaan ataupun kekhawatiran yang berlebihan. Harus ada uji konsekuensi yang mempertimbangkan dampak ketika informasi dibuka maupun ditutup, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” jelas Yuli.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat diharapkan semakin memahami mekanisme pengelolaan informasi publik, terutama dalam menyusun daftar informasi yang dikecualikan secara objektif dan sesuai aturan.

Selain meningkatkan pemahaman mengenai uji konsekuensi, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Dengan koordinasi yang lebih baik, proses pelayanan informasi diharapkan berjalan lebih tertib, memberikan kepastian bagi pemohon, serta meminimalkan potensi sengketa akibat kesalahan prosedur maupun keterlambatan pelayanan.

Diskominfo Kaltim juga mendorong agar penerapan pengecualian informasi tidak menjadi penghambat keterbukaan publik, melainkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tetap memberikan perlindungan terhadap informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan. (*Yud)



Pasang Iklan
Top