
Kepala Humas Pengadilan Agama Riduansyah, Kamis (10/9/2026).(Foto: Dok. KutaiRaya.com)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih cukup tinggi.
Hingga akhir Agustus 2026, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong telah menerima 1.279 perkara perceraian dari pasangan suami istri.
Dari jumlah tersebut, perkara paling banyak berupa cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Kepala Humas PA Tenggarong, Riduansyah mengatakan, dari total perkara yang masuk, sebanyak 972 merupakan cerai gugat.
Sedangkan 307 perkara lainnya merupakan cerai talak.
Dominannya cerai gugat menunjukkan bahwa sebagian besar perkara perceraian yang masuk ke PA Tenggarong sepanjang tahun ini diajukan oleh pihak perempuan.
Ia menjelaskan ada beberapa persoalan yang sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Faktor ekonomi menjadi salah satu yang paling sering muncul, disusul persoalan judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta salah satu pasangan meninggalkan pihak lainnya.
Perceraian biasanya tidak muncul hanya karena satu persoalan atau pertengkaran sesaat.
Masalah dalam rumah tangga seringkali menumpuk dan berlangsung dalam waktu tertentu hingga akhirnya pasangan memilih membawa perkara tersebut ke pengadilan.
Selain persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga, PA Tenggarong juga menemukan adanya pasangan muda yang mengajukan perceraian dalam usia pernikahan yang masih sangat singkat.
"Misalnya menikah di usia muda, belum mapan secara ekonomi dan belum siap secara mental. Setelah menikah kemudian kaget dengan kondisi pasangan, akhirnya muncul pertengkaran," ujar Riduansyah, Kamis (10/9/2026).
Bahkan, ada pasangan yang usia pernikahannya belum mencapai setahun, tetapi sudah mengajukan perkara perceraian.
Ia menyebutkan perkara perceraian di PA Tenggarong menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Tren ini terlihat dalam 3 tahun terakhir, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Pada 2025, jumlah perkara perceraian yang masuk disebut telah berada di kisaran 1.500 perkara.
"Secara grafik, angka perceraian terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama dalam 3 tahun terakhir, yakni 2023, 2024, dan 2025," tuturnya.
Dengan jumlah perkara yang telah mencapai 1.279 hingga akhir Agustus, PA Tenggarong memperkirakan angka perceraian pada 2026 masih berpotensi bertambah hingga di penghujung tahun. (*Zar)