
Sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim.(Foto: Polda Kaltim)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Penangkapan seorang sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan saat menggunakan kendaraan dinas membuka pintu pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan pemasok asal Malaysia.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan empat orang dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi menyita hampir 3 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Di lokasi itu, petugas mengamankan WS bersama IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix KT 1645 IN. WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Kendaraan yang digunakannya saat penangkapan juga disebut merupakan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, yakni 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas berisi bungkusan sabu, serta satu butir ekstasi lainnya. Dua telepon seluler dan kendaraan tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya pada hari Kamis (10/9/2026).
Dalam perkara ini, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika. Polisi menyebut WS diamankan ketika diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan IN, yang diduga berperan sebagai pembeli atau penerima.
Namun, polisi masih mendalami penggunaan kendaraan dinas tersebut serta memastikan penguasaan dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disidik.
Pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan WS dan IN. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada AG alias BOY serta CJA.
Sekitar pukul 20.00 WITA, atau dua jam setelah penangkapan pertama, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
AG kemudian diamankan. Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 dan timbangan digital.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, AG diduga memiliki peran sebagai perantara atau penyalur dalam rangkaian peredaran narkotika antara IJA dan WS. Penyidik selanjutnya mengembangkan informasi mengenai keberadaan narkotika lainnya yang diduga disimpan di kediaman CJA.
Sekitar pukul 21.45 WITA, petugas bergerak ke rumah di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Penggeledahan kamar tersebut menemukan sebuah tas belanja berwarna kuning. Di dalamnya terdapat tiga bungkusan plastik hitam yang masing-masing berisi bungkusan besar diduga sabu. Polisi juga menemukan dua bungkusan plastik hitam berisi kemasan berwarna emas yang diduga berisi ribuan butir ekstasi. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mencatat barang bukti sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
Jumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman CJA sendiri disebut mencapai sekitar 2.929 gram bruto sabu dan 1.770 butir ekstasi dalam catatan pemeriksaan. Perbedaan angka tersebut masih menjadi bagian dari pencatatan dan penyidikan barang bukti.
CJA disebut bekerja sebagai penasihat hukum pada sebuah firma hukum di Jakarta dan sebelumnya pernah bekerja sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama Balikpapan.
Polisi menduga CJA berperan dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika. Dugaan tersebut masih didasarkan pada keterangan yang diperoleh penyidik dan terus didalami.
Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan rantai pasokan narkotika yang lebih luas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, CJA disebut mengaku memperoleh narkotika dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS yang berada di Malaysia. Polisi menduga DRS merupakan bagian dari jaringan pemasok narkotika internasional.
Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jasa kargo pesawat.
Menurut penyidik, pengiriman melalui jalur kargo udara tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan. Informasi sementara menyebut modus serupa telah digunakan sebanyak tiga kali untuk mengirim narkotika ke Kalimantan Timur.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan pola pengiriman, sumber barang, serta pihak-pihak yang terlibat.
Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan CJA, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan pengembangan ke Jakarta.
Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu iPhone berwarna pink dan satu Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy. Dengan penangkapan IJA, total empat orang diamankan dalam rangkaian perkara tersebut.
Penyidik kini masih memeriksa komunikasi dan perangkat elektronik yang disita untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.
Romylus menyebut pengungkapan ini masih terus dikembangkan, khususnya untuk mengejar pemasok yang berada di luar negeri.
Sosok berinisial DRS yang disebut sebagai warga negara Malaysia kini masih dalam pengejaran petugas.
Sementara itu, konstruksi sementara penyidik menempatkan CJA sebagai pihak yang diduga menyediakan atau mengendalikan pasokan, AG sebagai perantara atau penyalur, WS sebagai pengedar atau penjual, dan IN sebagai pembeli atau penerima.
Para tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polda Kaltim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, sekaligus membongkar jaringan pemasok narkotika yang diduga mengendalikan distribusi hingga Kalimantan Timur. (Las)