• Rabu, 09 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani, saat ditemui pada hari Selasa (8/9/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)


BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu faktor utama, yang mendorong pasangan suami istri mengajukan perceraian di Balikpapan. Kondisi tersebut kerap diperburuk oleh persoalan ekonomi dan ketidakcocokan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani mengatakan, pertengkaran dan perselisihan yang berlangsung terus-menerus merupakan salah satu alasan perceraian yang diakui dalam ketentuan hukum.

Menurutnya, konflik dalam rumah tangga dapat dipicu berbagai persoalan, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Selain itu, persoalan ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam perkara perceraian.

“Semestinya rumah tangga setelah menikah semakin semangat. Tetapi itu kembali lagi kepada setiap orangnya,” kata Ahmad, saat ditemui pada hari Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, persoalan ekonomi dapat muncul ketika salah satu pasangan kehilangan pekerjaan setelah menikah, sehingga tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kondisi tersebut kemudian dapat memicu konflik yang berujung pada perceraian.

Dalam prosesnya, perkara perceraian di Pengadilan Agama terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat dan cerai talak. Cerai gugat diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh suami.

Ahmad menjelaskan, proses cerai talak yang diajukan suami memiliki tahapan lebih panjang. Setelah perkara diputus dan berkekuatan hukum, suami masih harus diberikan kesempatan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan persidangan.

Sementara itu, pada cerai gugat, putusan diberikan berdasarkan pertimbangan hakim terhadap perkara yang diajukan istri. Ia menyebut, perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Balikpapan lebih banyak berupa gugatan yang diajukan oleh istri.

Dari sisi usia, pasangan yang mengajukan perceraian mayoritas berada pada rentang usia 30 tahun ke atas. Sementara perkara perceraian dari pasangan berusia di bawah 30 tahun relatif lebih sedikit.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Balikpapan juga menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus perkara.

Ahmad menyebut, pada 2025 sekitar 30 persen masyarakat yang berperkara menggunakan jasa penasihat hukum. Selain itu, Pengadilan Agama Balikpapan bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat pencari keadilan.

Posbakum tersebut menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai akses hukum, termasuk membantu warga yang mengalami kesulitan dalam menyusun gugatan maupun permohonan.
“Apalagi sifatnya gratis. Bahkan tidak semua warga tahu hukum dan memiliki biaya,” ujarnya.

Menurut Ahmad, masyarakat yang memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut selalu ada setiap hari, meski peningkatannya belum tergolong signifikan.

Ia menambahkan, Pengadilan Agama Balikpapan rata-rata menerima sekitar 20 perkara setiap hari. Namun, tidak seluruh masyarakat yang berperkara menggunakan lembaga bantuan hukum. Sebagian memilih menggunakan jasa penasihat hukum, sementara lainnya mengurus perkara secara mandiri. (Las)



Pasang Iklan
Top