
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, pada hari Jumat (27/8/2026).(Foto: Sulastri/KutaiRaya.com)
BALIKPAPAN, (KutaiRaya.com): Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi cuaca panas yang meningkatkan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat berujung pada proses pidana.
“Kita mengimbau kepada masyarakat bahwa dengan adanya musim yang panas ini, diminta supaya masyarakat tidak melakukan pembakaran,” kata Usman, pada hari Jumat (27/8/2026).
Ia menyebut larangan tersebut memiliki dasar hukum. Usman merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. “Untuk ancaman ini 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Usman mengatakan langkah awal yang dilakukan petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sementara proses penindakan hukum menjadi kewenangan aparat kepolisian apabila ditemukan unsur pidana.
Usman mengungkapkan wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur menjadi kawasan yang perlu mendapat perhatian lebih dalam menghadapi potensi karhutla.
Masyarakat di dua wilayah tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran, terutama di kawasan yang memiliki potensi menyulitkan proses pemadaman.
“Di beberapa titik juga ada yang mengandung batubara. Nah, ini yang sangat menyusahkan kita untuk melakukan pemadaman,” jelasnya.
Untuk memperkuat pencegahan, BPBD juga meminta dukungan TNI-Polri, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengingatkan masyarakat.
Menurut Usman, koordinasi lintas instansi menjadi penting karena penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Seiring kondisi cuaca panas dan fenomena El Nino, BPBD bersama unsur terkait terus melakukan langkah antisipasi terhadap kebakaran lahan.
Usman mengatakan BPBD menerima informasi kejadian dan segera melakukan penanganan di lapangan. Untuk lahan di luar kawasan kehutanan, pemadaman dilakukan BPBD dan dapat dibantu unsur terkait.
Sementara kawasan yang masuk wilayah kehutanan, seperti kawasan Sungai Wain, berada dalam pengawasan instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan lingkungan. “Ini tetap bekerja sama kepada mereka dan informasi selalu dijalankan,” katanya.
BPBD juga terus berkoordinasi dengan TNI-Polri dalam penanganan kebakaran lahan. Setiap kejadian yang membutuhkan penanganan akan dilakukan secara bersama-sama.
Usman menyebut salah satu kejadian kebakaran lahan terbesar yang diterima BPBD sementara ini mencapai sekitar dua hektare di wilayah Balikpapan Utara.
Ia mengatakan terdapat dugaan lahan tersebut sengaja dibakar dan penanganan aspek hukumnya telah dikoordinasikan dengan kepolisian.
Untuk mengantisipasi kejadian karhutla, BPBD memastikan personel tetap siaga selama 24 jam. Posko penanganan berada di kantor BPBD dan petugas menunggu informasi terkait kejadian kebakaran untuk segera ditindaklanjuti.
“Untuk petugas, kami tetap siaga selama 24 jam. Untuk posko tetap berada di kantor,” ujar Usman.
Ia menambahkan, BPBD tidak membentuk Satuan Tugas (Satgas) karhutla secara khusus. Penanganan kebakaran lahan menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi BPBD dalam penanggulangan bencana.
BPBD mengimbau masyarakat di Balikpapan, khususnya wilayah yang rawan karhutla, untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin, sebelum api meluas dan menyulitkan proses pemadaman. (Las)